Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi

Loading

Mengenal Peraturan Pengawasan Orang Asing di Kotabumi

Mengenal Peraturan Pengawasan Orang Asing di Kotabumi


Saat ini, banyak orang asing yang datang ke Kotabumi untuk berbagai kepentingan, mulai dari studi, bekerja, hingga liburan. Namun, tahukah Anda bahwa ada peraturan yang mengatur pengawasan orang asing di Kotabumi? Ya, Mengenal Peraturan Pengawasan Orang Asing di Kotabumi sangat penting agar semua pihak dapat berada dalam koridor hukum yang benar.

Menurut Bapak Agus, Kepala Dinas Imigrasi Kotabumi, peraturan pengawasan orang asing di Kotabumi bertujuan untuk melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami harus memastikan bahwa orang asing yang datang ke Kotabumi memiliki tujuan yang jelas dan tidak merugikan masyarakat setempat,” ujarnya.

Salah satu peraturan yang harus diperhatikan oleh orang asing yang datang ke Kotabumi adalah memiliki izin tinggal yang sah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang tata cara masuk dan tinggal orang asing di Indonesia.

Bapak Agus juga menegaskan pentingnya kerjasama antara pihak imigrasi, kepolisian, dan instansi terkait lainnya dalam mengawasi orang asing di Kotabumi. “Kerjasama yang baik dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang asing,” tambahnya.

Selain itu, bagi masyarakat Kotabumi sendiri, penting untuk mengenali peraturan pengawasan orang asing ini agar dapat melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan kepada pihak berwajib. “Kami mengajak masyarakat Kotabumi untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” tutur Bapak Agus.

Dengan Mengenal Peraturan Pengawasan Orang Asing di Kotabumi, diharapkan semua pihak dapat bekerjasama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang. Jadi, mari kita patuhi peraturan yang ada demi kebaikan bersama.